Enam wanita paruh baya ditemani Kuasa Hukumnya Kiki Pranasari dan Helen Napitupulu mengirimkan surat protes ke PN Medan, sekaligus ingin bertemu Ketua PN Medan, Panusunan Harahap atas hilangnya Putusan PHI Nomor 04 G/2008/PHI Mdn.
Hilangnya putusan itu menyebabkan proses eksekusi yang telah dimohonkan pada 21 Oktober 2010 menjadi tertunda dan tidak dapat dilaksanakan.
“Kami datang ke PN untuk mempertanyakan, kenapa putusannya hilang di Pengadilan Kelas I A. Tadi kami mencoba, untuk bertemu Ketua PN Medan, tapi dia tidak mau bertemu. Kami hanya minta waktu lima menit,” ujar Kiki bersama mantan buruh PT Indah Pontjan.
Ia menyesali tindakan Ketua PN Medan yang tidak menerima secara langsung, keluhan dari masyarakat.
“Apalagi ibu-ibu ini jauh datang dari Sergai, mereka ingin mendengar langsung alas an Ketua PN Medan tentang hilangnya putusan. Karena bukan sekali ini saja kami dating, bertemu dengan Panitera Kepala PN Medan, janjinya satu mingggu dua minggu ini akan dilaksanakan, tapi nyatanya hingga dua bulan,” ujarnya.
Putusan ini memenangkan ibu-ibu yang pesangonnya tidak dibayarkan, sekitar Rp 140 juta sekitar 20 buruh. Ada enam orang yang datang saat ini, namun jumlah keseluruhan 20 dibagi dalam empat berkas.
“Sudah satu putusan PK, tiga lagi sedang proses. Kini yang lain juga jadi takut kalau-kalau putusannya hilang juga,” ujarnya.
Kiki menuturkan, tadi Ketua PN melalui Panitera Mudanya Ibu Hanum bilang, ini akan ditindaklanjuti, tidak ada penjelasan mengenai hilangnya putusan itu. Kemarin juga seperti ini kejadiannya. Tapi kita lihatlah dulu minggu depan. Seorang ibu tua, mantan buruh mengaku sangat kecewa atas perlakuan ini. Ia ke PN Medan dari Sergai, namun tidak ada mendapat kepastian.
“Kami kerja di PHK setelah 20 tahun, dari tahun 1986 sampai 2006. Tidak ada menerima pesangon, ia tidak dipekerjakan lagi sejak 2006. Kami datang ke sini mendengar bahwa putusan itu hilang, di dalam putusan itu disebutkan per orang mendapatkan sekitar Rp 20 juta lebih,” ujarnya.
Humas PN Medan, Guntur saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan ini.
“Saya tidak mengetahui. Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.
Hilangnya putusan itu menyebabkan proses eksekusi yang telah dimohonkan pada 21 Oktober 2010 menjadi tertunda dan tidak dapat dilaksanakan.
“Kami datang ke PN untuk mempertanyakan, kenapa putusannya hilang di Pengadilan Kelas I A. Tadi kami mencoba, untuk bertemu Ketua PN Medan, tapi dia tidak mau bertemu. Kami hanya minta waktu lima menit,” ujar Kiki bersama mantan buruh PT Indah Pontjan.
Ia menyesali tindakan Ketua PN Medan yang tidak menerima secara langsung, keluhan dari masyarakat.
“Apalagi ibu-ibu ini jauh datang dari Sergai, mereka ingin mendengar langsung alas an Ketua PN Medan tentang hilangnya putusan. Karena bukan sekali ini saja kami dating, bertemu dengan Panitera Kepala PN Medan, janjinya satu mingggu dua minggu ini akan dilaksanakan, tapi nyatanya hingga dua bulan,” ujarnya.
Putusan ini memenangkan ibu-ibu yang pesangonnya tidak dibayarkan, sekitar Rp 140 juta sekitar 20 buruh. Ada enam orang yang datang saat ini, namun jumlah keseluruhan 20 dibagi dalam empat berkas.
“Sudah satu putusan PK, tiga lagi sedang proses. Kini yang lain juga jadi takut kalau-kalau putusannya hilang juga,” ujarnya.
Kiki menuturkan, tadi Ketua PN melalui Panitera Mudanya Ibu Hanum bilang, ini akan ditindaklanjuti, tidak ada penjelasan mengenai hilangnya putusan itu. Kemarin juga seperti ini kejadiannya. Tapi kita lihatlah dulu minggu depan. Seorang ibu tua, mantan buruh mengaku sangat kecewa atas perlakuan ini. Ia ke PN Medan dari Sergai, namun tidak ada mendapat kepastian.
“Kami kerja di PHK setelah 20 tahun, dari tahun 1986 sampai 2006. Tidak ada menerima pesangon, ia tidak dipekerjakan lagi sejak 2006. Kami datang ke sini mendengar bahwa putusan itu hilang, di dalam putusan itu disebutkan per orang mendapatkan sekitar Rp 20 juta lebih,” ujarnya.
Humas PN Medan, Guntur saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan ini.
“Saya tidak mengetahui. Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.