Anda pengemudi sepeda motor? Berhati-hatilah. Kelompok pencurian dengan kekrasan memiliki modus yang mungkin bisa menjebak anda. Meski di antaranya sudah diamankan. Namun, diduga kelompok ini telah memiliki jaringan yang luas.
Polresta Medan berhasil menangkap empat orang yang merupakan pelaku pencurian dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku tabrakan dan kemudian membawa lari sepedamotor ataupun mobil milik korbannya.
Empat tersangka yang diamankan, adalah Dicky Zulkarnaen (29), Jefrinata (25), Abdul Halim Silalahi (22), Boimin dan Ade Kompor (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol, Fadillah Zulkarnaen, mengatakan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban Ekinata Bangun yang sepedamotornya dicuri oleh pelaku.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi melakukan pengembangan dan mencari informasi ke empat pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap secara bergiliran.
Kasat bilang pelaku dalam menjalankan aksinya sering mengunakan mobil merk Avanza yang kemudian mendatangi korban, lalu menuduh korban sebagai pelaku tabrakan.
"Korban yang bingung kemudian diminta paksa agar naik kedalam mobil Avanza yang ke 4 pelaku gunakan. Setelah korban naik di dalam mobil pelaku yang lainnya membawa lari sepedamotor korban dan menurunkan korban di suatu tempat," ujarnya, Selasa (1/2/11)
Kassaat bilang, umumnya incaran para pelaku adalah anak-anak sekolah yang mengunakan sepedamotor," Ujar Kasat.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti satu buah sepedamotr jenis Yamaha Jupiter. Akibat perbuatan ke 4 pelaku tersebut mereka diancam dengan pasal 368 KUHP yaitu tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang hukumannya. 9 tahun penjara. (Rep-07)
Polresta Medan berhasil menangkap empat orang yang merupakan pelaku pencurian dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku tabrakan dan kemudian membawa lari sepedamotor ataupun mobil milik korbannya.
Empat tersangka yang diamankan, adalah Dicky Zulkarnaen (29), Jefrinata (25), Abdul Halim Silalahi (22), Boimin dan Ade Kompor (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol, Fadillah Zulkarnaen, mengatakan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban Ekinata Bangun yang sepedamotornya dicuri oleh pelaku.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi melakukan pengembangan dan mencari informasi ke empat pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap secara bergiliran.
Kasat bilang pelaku dalam menjalankan aksinya sering mengunakan mobil merk Avanza yang kemudian mendatangi korban, lalu menuduh korban sebagai pelaku tabrakan.
"Korban yang bingung kemudian diminta paksa agar naik kedalam mobil Avanza yang ke 4 pelaku gunakan. Setelah korban naik di dalam mobil pelaku yang lainnya membawa lari sepedamotor korban dan menurunkan korban di suatu tempat," ujarnya, Selasa (1/2/11)
Kassaat bilang, umumnya incaran para pelaku adalah anak-anak sekolah yang mengunakan sepedamotor," Ujar Kasat.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti satu buah sepedamotr jenis Yamaha Jupiter. Akibat perbuatan ke 4 pelaku tersebut mereka diancam dengan pasal 368 KUHP yaitu tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang hukumannya. 9 tahun penjara. (Rep-07)