Sabtu, 05 Februari 2011

Buruh Pabrik Tahu Gol Karena Nyuri Sawit

| Sabtu, 05 Februari 2011 |

pencurian sawit
Pelaku Pencurian Sawit
Pancur Batu- Bastanta Sinulingga alias Bongkeng (26) warga Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Pancur Batu, harus meringkih di sel tahanan. Pasalnya tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik tahu ini, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pancur Batu, karena terbukti bersalah mencuri buah sawit milik perkebunan Yayasan Unika yang terletak di Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Pancur Batu, Senin (31/1) malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit betor jenis Honda Revo tanpa plat, dan 30 tandan buah sawit. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu.

Informasi yang dihimpun wartawan, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini karena adanya pengaduan dari Sutrisno (43) yang adalah karyawan kebun Yayasan Unika ke Polsek Pancur Batu. Sutrisno membuat pengaduan, karena buah sawit di kebun yang ia jaga banyak yang hilang. Dari pengaduan Sutrisno tersebut, polisi mengembangkan kasus ini.

Dari pengembangan kasus tersebutlah, polisi berhasil meringkus tersangka yang sedang berada di rumahnya. Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri. Pada saat itu juga terjadi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka. Namun tersangka akhirnya menyerah di persawahan, karena tak sanggup lagi berlari.

Tersangka dalam keterangannya di kantor polisi, mengakui kalau telah mencuri sawit dari perkebunan tersebut. “Memang saya yang telah mencuri, dan kami melakukannya berdua bersama teman, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi,” terangnya

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai anak satu ini juga mengakui, kalau dia telah mencuri sawit di perkebunan itu sebanyak 3 kali. “Udah 3 kali saya lakukan pencurian itu, dan bersama teman saya itu juga. Saya sebenarnya tak mau mencuri, tapi diajak kawan saya itu pada saat dia kalah main judi. Saya mau saja namanya udah nggak ada duit lagi, dan duit hasil curian saya kasih untuk istri,” ujarnya.

Kapolsek Pancur Batu Kompol JK Tampubolon, melalui Kanit Reskrim AKP Faidir SH, membenarkan telah menahan tersangka beserta barang bukti. “Kita telah mengamankan tersangka, untuk temannya yang juga mencuri saat ini sedang dilakukan pengejaran,” terangnya.

Faidir juga menjelaskan, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com