Pembukaan pelamaran CPNS 2010 beberapa waktu yang lalu ternyata meninggalkan pengalaman buruk pada beberapa masyarakat. Kemarin, Senin (31/1) pihak kepolisian Polresta Medan berhasil menangkap pelaku penggelapan dana yang akan digunakan untuk menyogok aparatur atau panitia cpns di beberapa Intansi Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tersangka yang ditangkap adalah, Ramli (54) warga Jalan SM Raja Lingkungan 6 Desa Kel. Sumber Mulia Rejo Binjai Timur dan Wilson Deni (40) warga Jalan Matahari Raya Helvetia Medan.
AKP Ronal Kanit Reskrim Polresta Medan, mengatakan modus yang dipakai para pelaku adalah dengan menjanjikan korban-korbannya untuk dapat dimasukkan menjadi PNS di beberapa Pemko dan Pemda wilayah Sumatera Utara dengan meminta sejumlah biaya/uang pelicin rata-rata per orang diatas Rp110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
Setelah para korban menyerahkan uang kepada para pelaku, para korban yang sudah menyerahkan uang tak kunjung menang walaupun sudah melakukan ujian PNS dan hasil pengumuman sudah dikeluarkan. “Bukannya menang menjadi PNS malah uang yang diberikan untuk meluluskan menjadi PNS dilarikan para pelaku,” Ujar Ronal.
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dari para korban. Akibatnya kata Kanit Reskrim, AKP Ronal kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau pengelapan yang ancamanannya 4 Tahun penjara.(Rep: J)
Tersangka yang ditangkap adalah, Ramli (54) warga Jalan SM Raja Lingkungan 6 Desa Kel. Sumber Mulia Rejo Binjai Timur dan Wilson Deni (40) warga Jalan Matahari Raya Helvetia Medan.
AKP Ronal Kanit Reskrim Polresta Medan, mengatakan modus yang dipakai para pelaku adalah dengan menjanjikan korban-korbannya untuk dapat dimasukkan menjadi PNS di beberapa Pemko dan Pemda wilayah Sumatera Utara dengan meminta sejumlah biaya/uang pelicin rata-rata per orang diatas Rp110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
Setelah para korban menyerahkan uang kepada para pelaku, para korban yang sudah menyerahkan uang tak kunjung menang walaupun sudah melakukan ujian PNS dan hasil pengumuman sudah dikeluarkan. “Bukannya menang menjadi PNS malah uang yang diberikan untuk meluluskan menjadi PNS dilarikan para pelaku,” Ujar Ronal.
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dari para korban. Akibatnya kata Kanit Reskrim, AKP Ronal kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau pengelapan yang ancamanannya 4 Tahun penjara.(Rep: J)