Jumat, 25 Februari 2011

Berkas Monang Sitorus Kesiangan

| Jumat, 25 Februari 2011 |

Berkas perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp3 miliar tahun 2006 di Pemkab Tobasa dengan tersangka mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus telah P21. Rencananya berkas itu diserahkan oleh Polda Sumut ke Kejati Sumut, hari ini (kemarin). Namun, karena kesiangan, Kejati Sumut menunda penerimaan berkas dan dialihkan ke hari Senin.

Setelah melewati proses penyidikan yang memakan waktu lama, akhirnya Polda Sumut sekitar pukul 11, Rabu (16/2) melalui tim Serse nya menyerahkan berkas Monang Sitorus yang telah lengkap itu ke Pidsus Kejati Sumut.

“Ya, sesuai apa yang telah dijadwalkan. Kita hari ini melimpahkan berkas yang telah P21 dengan tersangka Monang Sitorus,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Hery Subiansauri.

Namun, Aspidsus Kejati Sumut, Erbindo Saragih mengatakan bahwa, penerimaan berkas penyidikan oleh Polda Sumut itu ditunda.

“Penyerahan berkas ke kita ditunda. Mereka pun, siang kali datangnya, jam 11. Tim kita sudah ke Balige karena ada keperluan,” ujar Erbindo.

Untuk itu, Erbindo mengatakan penyerahan berkas korupsi tersebut akan dipindah ke hari Senin. Mengenai keberadaan tersangka yang hingga kini belum ditahan, Erbindo mengatakan pihak Pidsus belum ada merencanakan kapan Monang akan ditahan.

“Lihat nanti lah. Belum ada rencana dan tanggal untuk ditahannya tersangka. Kita di sini kan sebagai JPU,” ujarnya.

Erbindo mengatakan, lambatnya proses perkara korupsi ini dikarenakan proses pemeriksaaan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bupati, sehingga membutuhkan izin dari Presiden.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com