Selasa, 22 Februari 2011

Korupsi 20 Sampan Distanla Medan Ngawu

| Selasa, 22 Februari 2011 |

Eksepsi Salah Nomor

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 20 sampan oleh Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan kembali disidangkan hari ini, Kamis (17/2). Sidang kali ini dengan agenda mendengar jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa yakub. Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Belawan, Hendra Syarbaini SH mengatakan pada sidang sebelumnya, untuk perkara ini atas nama terdakwa Yakub, melalui Penasehat Hukumnya, ia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Namun, eksepsi yang tujuannnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa itu, nomor surat dakwaan dalam eksepsi itu berbeda dengan nomor dakwaan yang kami buat. Sehingga, kami ragu dakwaan mana yang diminta untuk dibatalkan,” ujarnya.Dalam eksepsi penasehat hukumnya, surat dakwaan jaksa bernomor PDM/-1028/N:10.3/T:2/MDN/07/2009.


Sementara surat dakwaan jaksa bernomor PDS/-01/RP.9/SP.1/08/2010.“Secara hukum eksepsi itu tidak sah karena dakwaan yang kami keluarkan tidak seusai dengan dakwaan yang dibantah. Kami nggak tau itu dakwaan apa. Sepertinya itu dakwaan yang dikeluarkan oleh PN Medan,” ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela atas terdakwa Terdakwa Yakub dalam satu berkas, Abdurrahim Daulay dan Zukri Syukur digabung menjadi satu berkas dan Kukuh Pramudjo Satuhu satu berkas. Dan mendengar keterangan saksi atas terdakwa Yakub.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com