Senin, 21 Februari 2011

Kios Sukarame Didagangkan

| Senin, 21 Februari 2011 |

Sebanyak 15 pedagang Pasar Sukarame mengeluh atas perlakuan pengelola pasar yang menjual lapak dagang yang hak sewanya masih berlaku. 15 orang ini bukanlah jumlah seluruh pedagang yang menerima perlakuan ini, menurut pengakuan mereka masih banyak pedagang yang tidak kebagian lapak, karena lapak itu sudah dijual.

“Kami menuntut hak kami, karena kami memiliki hak untuk berjualan di Pasar Suka Rame. Kami merupakan korban kebakaran beberapa waktu lalu. Jadi wajar saja kalau kami mengadukan hak kami ke LBH Medan ini,” ujar Erni yang sehari-hari sebagai pedagang ikan teri, saat membuat laporan ke LBH Medan, Jumat (18/2).

Setelah peristiwa kebakaran itu, mereka hanya disediakan lapak di tepi jalan.

Erni mengatakan, menurut pengakuan pedagang yang sudah membeli lapak itu, biasanya pengurusan pembelian melalui Rinaldi, dahulu sebagai kepala pemborong pembangunan pasar itu yang kini menjadi pengelolanya. Harga kios bervariasi, ada yang Rp1,5 juta dan ada juga yang Rp 2 juta, harganya disesuaikan dengan lokasi.

“Dahulu mereka bilang, siapa yang korban kebakaran, memiliki surat bisa mengambil haknya. Tapi setelah pembangunan itu selesai, kami meminta, tidak ada,” ujarnya lagi.

Menurut informasi dari Robinson Simanjuntak, yang juga pedagang di pasar itu. Tarifnya bervariasi, ada yang Rp 4,5 juta untuk lapak yang di pinggir, berdekatan dengan musholla. Untuk yang di dalam, paling belakang dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

“Ada beberapa orang yang sudah membelinya, meski pun belum digunakan untuk berjualan. Lapak-lapak itu berupa tenda yang disekat blok. Semakin ke dalam letaknya semakin murah,” ujar Robinson yang juga mendatangi LBH Medan.

Lapak-lapak kios ini terdiri dari tiga lantai yang dibangun paska terjadinya kebakaran beberapa waktu lalu.

“Yang anehnya, bagi mereka yang membeli diperbolehkan lebih dari satu kios. Ada yang punya empat kios bahkan sampai delapan kios. Mereka borong, karena punya duit,” ujarnya.

Kami memohon, tambahnya, kepada pihak LBH Medan, bagaimana supaya kami mendapatkan hak. Hanya satu permintaannya, bagaimana supaya kami bias berjualan di situ lagi. Karena kami memegang surat kios yang aktif dan berlaku dari PD Pasar.

“Bagaimana bisa Rinaldi tidak mengakui kewenangan PD Pasar, ada apa di balik ini,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan dari pedagang Pasar Sukarame, Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis mengatakan, mereka yang sudah miskin akibat terbakarnya pasar ini, tapi mereka dipermiskin lagi oleh tindakan orang-orang tertentu. Sehingga ini menjadi satu bentuk pemerasan, jika dalam pidana. Selain itu, ini merupakan pencurian uang negara. Karena pembangunan itu kan memakai uang negara. LBH siap membantu untuk upaya hukum dan politik.

“Dalam kasus ini, pelaku itu telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Cukup alas an hukum bagi kepolisianm mau pun kejaksaan untuk segera memeriksa, baik itu PD Pasar, kontraktor dan orang-orang yang terlibat dalam pembangunan Pasar Suka Rame ini,” ujarnya.

Harapan kita, tambah Muslim, walikota untuk segera mengevaluasi keberadaan pembelian pasar yang ada di Suka Rame. Kalau ini tidak dilakukan, maka dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum mau pun upaya politis.

“Setelah ada pengaduan resmi ini, kita akan menjadi kuasa hukum mereka. Kemudian kita buat surat resmi yang menyatakan protes keras, keberatan atas terjadinya pemerasan dan tipikor ini. Bila perlu kita minta elemen masyarakat untuk mendukung mereka,” ujarnya.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com