Majelis Hakim yang diketuai Junilawati Harahap memvonis Jainul Rafiq dengan penjara selama dua tahun dan M Firman Syahputra satu tahun. Vonis ini sangat ringan dibandingkan vonis dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu rendah sehingga unsur hukuman yang bertujuan untuk membuat terdakwa jera, sangat lemah.
"Sebagai jaksa saya telah menjalankan sesuai UU dengan menuntut empat tahun. Tapi hakim memvonis tidak sesuai, kok hanya satu tahun," ujarnya usai sidang, Rabu (16/2).
Fahmi mengatakan, ke depannya ia akan menempuh upaya hukum dalam kasus ini. Mendengar putusan dari hakim, ibu terdaka mengucap alhamdulillah. Kedua terdakwa merupakan pelajar SMA yang kedapatan di dalam tas sekolahnya berisikan ganja.
Kamis, 24 Februari 2011
Dua Tersangka Kepemilikan Ganja Divonis Ringan
|
Kamis, 24 Februari 2011
|