Akibat rebutan kursi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Ketua Pembina Yayasan Zending Islam Medan, Siti Mariam Sibarani yang digelar, Kamis (20/01) tiba-tiba ricuh. Suasana di Pengadilan Negeri Medan tiba-tiba kacau. Keributan terjadi saat persidangan akan digelar, awalnya sidang akan dilaksanakan di ruang III Gedung Pengadilan Negeri Medan. Keluarga terdakwa dan korban, saling berebut tempat duduk. Saling bersitegang seperti ini memang kerap terjadi, namun biasanya tidak menimbulkan keributan yang panjang.< "Dasar kau pembunuh, coba kalau mamak mu yang digituin, kek mana perasaan kau, setan," ujar seorang adik dari Siti Mariam.
Tidak hanya adu mulut, sempat terjadi tolak-tolakan antara masing-masing keluarga korban dan keluarga pelaku. Seketika, jaksa dan staf PN pun berhamburan keluar ruang masing-masing. Keadaan terus memanas hingga hampir pukul-pukulan.Untungnya, beberapa petugas keamanan langsung melerai dua kubu yang berseteru ini.
Akhirnya, sidang dilaksanakan diruangan II gedung PN Medan. Sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan Marieta boru Tamba, dalam persidangan lanjutan ini, penuntut umum Nilma Lubis SH langsung membacakan tuntutan hukum yang menuntut Marieta boru Tamba selama 15 Tahun penjara. Marieta sebagai terdakwa yang dituduhkan sebagai otak pelaku yang merencanakan pencurian di rumah Ketua Pembina Yayasan Zending Islam Medan, Siti Mariam Sibarani.
Untuk diketahui kasus pencurian dan kekerasan terhadap Siti Mariam terjadi pada 19 Maret 2010 lalu di Jl Armada, Kel Teladan Barat, Kec. Medan Kota, dilakoni terdakwa Mirna Kumala Sari dengan beberapa temannya yakni Marieta Boru Tamba, Togu Panjaitan dan Asno Situmorang.
Setelah mendengar tuntutan terhadap dirinya, Marieta hanya bisa menangis./div>
Tidak hanya adu mulut, sempat terjadi tolak-tolakan antara masing-masing keluarga korban dan keluarga pelaku. Seketika, jaksa dan staf PN pun berhamburan keluar ruang masing-masing. Keadaan terus memanas hingga hampir pukul-pukulan.Untungnya, beberapa petugas keamanan langsung melerai dua kubu yang berseteru ini.
Akhirnya, sidang dilaksanakan diruangan II gedung PN Medan. Sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan Marieta boru Tamba, dalam persidangan lanjutan ini, penuntut umum Nilma Lubis SH langsung membacakan tuntutan hukum yang menuntut Marieta boru Tamba selama 15 Tahun penjara. Marieta sebagai terdakwa yang dituduhkan sebagai otak pelaku yang merencanakan pencurian di rumah Ketua Pembina Yayasan Zending Islam Medan, Siti Mariam Sibarani.
Untuk diketahui kasus pencurian dan kekerasan terhadap Siti Mariam terjadi pada 19 Maret 2010 lalu di Jl Armada, Kel Teladan Barat, Kec. Medan Kota, dilakoni terdakwa Mirna Kumala Sari dengan beberapa temannya yakni Marieta Boru Tamba, Togu Panjaitan dan Asno Situmorang.
Setelah mendengar tuntutan terhadap dirinya, Marieta hanya bisa menangis./div>