Legino (40) dan Ruslan (32) keduanya warga Desa Jati Kusuma, Namorambe, harus mendekam di penjara. Kedua tersangka tertangkap tangan oleh pemilik gudang botot dan warga, saat sedang mencuri barang-barang bekas di sebuah gudang botot milik Samsul Rizal (41) yang terletak di Desa Jati Kusuma, Namorambe, Rabu (26/1) sekitar pukul 01.00 Wib. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Namorambe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, mengatakan, kejadian ini berawal saat, Selasa (25/1) malam, kedua tersangka masuk ke gudang botot yang tak lain adalah milik tetangga rumah kedua tersangka. Kedua tersangka masuk ke gudang tersebut dengan cara membongkar pagar gudang yang terbuat dari seng.
Setelah berhasil masuk ke gudang tersebut, kedua tersangka langsung mengambil 1 buah blower bekas, kabel listrik sepanjang 20 meter, dan barang-barang bekas lainnya. Ternyata aksi kedua tersangka ini, telah diintai oleh sang pemilik gudang botot, Samsul Rizal. Samsul bersama sejumlah warga desa, menunggu kedua tersangka keluar dari gudang. Begitu kedua tersangka keluar dari gudang botot, pemilik gudang beserta warga langsung meringkus kedua tersangka.
Untung saja kedua tersangka tidak dihakimi oleh warga. Pasalnya mobil patroli Polsek Namorambe melintas di lokasi kejadian. Melihat kerumunan warga, polisi yang sedang berpatroli, langsung turun untuk melihat apa yang terjadi. Setelah diketahui warga berhasil menangkap 2 orang pencuri, polisi langsung membawa kedua tersangka ke Komando, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, kepada wartawan, mengakui kalau mereka mencuri di gudang botot milik tetangganya tersebut, karena desakan ekonomi. “Udah tak ada duit lagi bang, makanya nyuri. Selain itu kami juga telah mencuri di gudang tersebut sebanyak 3 kali. Yang keempat inilah kami ketahuan,” ujar kedua tersangka.
Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap kedua tersangka beserta barang bukti. “Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, mengatakan, kejadian ini berawal saat, Selasa (25/1) malam, kedua tersangka masuk ke gudang botot yang tak lain adalah milik tetangga rumah kedua tersangka. Kedua tersangka masuk ke gudang tersebut dengan cara membongkar pagar gudang yang terbuat dari seng.
Setelah berhasil masuk ke gudang tersebut, kedua tersangka langsung mengambil 1 buah blower bekas, kabel listrik sepanjang 20 meter, dan barang-barang bekas lainnya. Ternyata aksi kedua tersangka ini, telah diintai oleh sang pemilik gudang botot, Samsul Rizal. Samsul bersama sejumlah warga desa, menunggu kedua tersangka keluar dari gudang. Begitu kedua tersangka keluar dari gudang botot, pemilik gudang beserta warga langsung meringkus kedua tersangka.
Untung saja kedua tersangka tidak dihakimi oleh warga. Pasalnya mobil patroli Polsek Namorambe melintas di lokasi kejadian. Melihat kerumunan warga, polisi yang sedang berpatroli, langsung turun untuk melihat apa yang terjadi. Setelah diketahui warga berhasil menangkap 2 orang pencuri, polisi langsung membawa kedua tersangka ke Komando, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, kepada wartawan, mengakui kalau mereka mencuri di gudang botot milik tetangganya tersebut, karena desakan ekonomi. “Udah tak ada duit lagi bang, makanya nyuri. Selain itu kami juga telah mencuri di gudang tersebut sebanyak 3 kali. Yang keempat inilah kami ketahuan,” ujar kedua tersangka.
Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap kedua tersangka beserta barang bukti. “Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya.