Rabu, 05 Januari 2011

Jangan Rusak Orang Lain

| Rabu, 05 Januari 2011 |


sabu-sabu
ilustrasi / int
 
Narkoba jenis sabu - sabu
Rina Herlina tertunduk dan meneteskan air mata usai hakim Jonny Sitohang membacakan vonis pada dirinya, kurungan enam tahun denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan atas perbuatannya menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba.

"Kau cantik, masih muda, janganlah kau rusak masa depanmu. Dengan ulahmu ini, kau juga merusak masa depan orang lain, kau merusak generasi muda," ujar Jonny di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/1). Majelis dipimpin oleh Hakim Sabir, persidangan saat itu sempat hening saat Jonny memberikan nasehat kepada terpidana.

Rina dan Nasrullah sama-sama divonis enam tahun. Nasrullah merupakan teman Rina dalam menjalankan aksinya menjual narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditahan di Jalan Rawas Kecamatan Medan Denai pada 4 Januari 2010 lalu. Dengan barang bukti 21,8 gr sabu, satu unit ponsel merk Nokia dan satu unit Sony Ericson yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Dalam satu hari yang sama, usai Nasrullah menerima putusannya, dengan berkas yang berbeda, Rina pun menerima putusan.

"Hukuman ini sebagai upaya untuk membuat anda sadar dan tidak mengulangi perbuatan ini. Jangan kau ulangi lagi ya, menyesal kau kan," tambah Jonny dijawab dengan anggukan kepala oleh Rina serta tak henti ia meneteskan air mata.

Setelah itu ia pun bersalaman dengan hakim dan kembali ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Medan. (rep07)

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com