MEDAN- Ada 1000 laporan jaksa nakal se Indonesia, sepanjang tahun 2010 sekitar seribu laporan jaksa nakal. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Marwan Effendi saat ditemui di USU, Kamis (20/1).
Ia mengatakan 700 orang di antaranya sudah diproses, termasuk jaksa yang berasal dari Sumut. Meski begitu, Ia tidak tahu persis , jumlah jaksa yang berasal dari Sumut. Tapi, 1000 laporan itu, sudah termasuk jaksa yang berasal dari Sumut. Begitu pula dengan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada jaksa-jaksa yang nakal. “Untuk kasus Umriani, sudah ditetapkan hukumannya tapi saya tidak ingat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji mengatakan sejauh ini belum menerima putusan laporan jaksa nakal dari Kejaksaan Agung.
“Belum ada masuk. Mungkin masih sedang dalam perjalanan, atau memang sedang menunggu prosesnya saja,” kata Sution.
Asisten Pengawas Nulis Sembiring mengatakan dari 150 jaksa nakal yang dilaporkan melakukan penyimpangan, 15 diantaranya direkomendasikan mendapatkan sangsi hukuman dari Kejaksaan Agung.
Beberapa yang sudah turun itu mendapatkan sangsi berupateguran tertulis, pembinaan, dan penurunan pangkat.
“Kalau untuk sangsi pemecatan seperti jaksa Umriani belum diterima Kejatisu. Saat ini, laporan penyimpangan dan pelanggaran terhadap jaksa juga semakin meningkat. Lebih banyak penyimpangan yang dilakukan mengenai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia mengatakan 700 orang di antaranya sudah diproses, termasuk jaksa yang berasal dari Sumut. Meski begitu, Ia tidak tahu persis , jumlah jaksa yang berasal dari Sumut. Tapi, 1000 laporan itu, sudah termasuk jaksa yang berasal dari Sumut. Begitu pula dengan hukuman terberat yang dijatuhkan kepada jaksa-jaksa yang nakal. “Untuk kasus Umriani, sudah ditetapkan hukumannya tapi saya tidak ingat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji mengatakan sejauh ini belum menerima putusan laporan jaksa nakal dari Kejaksaan Agung.
“Belum ada masuk. Mungkin masih sedang dalam perjalanan, atau memang sedang menunggu prosesnya saja,” kata Sution.
Asisten Pengawas Nulis Sembiring mengatakan dari 150 jaksa nakal yang dilaporkan melakukan penyimpangan, 15 diantaranya direkomendasikan mendapatkan sangsi hukuman dari Kejaksaan Agung.
Beberapa yang sudah turun itu mendapatkan sangsi berupateguran tertulis, pembinaan, dan penurunan pangkat.
“Kalau untuk sangsi pemecatan seperti jaksa Umriani belum diterima Kejatisu. Saat ini, laporan penyimpangan dan pelanggaran terhadap jaksa juga semakin meningkat. Lebih banyak penyimpangan yang dilakukan mengenai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.