Pengusaha Galian dalam sidang |
Pancur Batu- Pengusaha galian C, Radius Ginting alias Bintara (45), yang tersangkut hukum karena membuka galian C tanpa izin, dalam persidangan yang berlangsung di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, Selasa (18/1) siang, belum mendengarkan pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Rehulina Sembiring SH. Alasan JPU Rehulina belum membacakan nota tuntutan kepada terdakwa, disebabkan berkas surat tuntutan belum siap. JPU Rehulina juga meminta sidang ditunda sampai 2 minggu.
Mendengar alasan jaksa tersebut, hakim Denni Lumbantobing, SH langsung menegur jaksa. Hakim mengatakan kepada jaksa, agar serius dalam menangani kasus ini, jangan terus-terusan ditunda pembacaan tuntutan terdakwa.
Sementara itu pengacara terdakwa, Abdi Nusa Tarigan, SH, menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan terdakwa pada Selasa Depan. Namun hakim langsung menuturkan, bagaimana mau mengajukan pembelaan sementara tuntutan saja belum dibaca.
Akibat belum siapnya jaksa mengajukan tuntutan, majelis hakim akhirnya menunda sidang selama 2 minggu. Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 5 menit.
Terdakwa Radius Ginting, diamankan Polsek Kutalimbaru pada Juli 2010. Sebagai barang bukti polisi mengamankan 2 unit alat berat escapator dari lokasi galian C di Dusun III Namo Rangkup, Desa Silebo-lebo, Kutalimbaru. Penangkapan tersebut dilakukan karena warga desa setempat merasa keberatan atas galian yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, karena merusak lingkungan, dan tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Mendengar alasan jaksa tersebut, hakim Denni Lumbantobing, SH langsung menegur jaksa. Hakim mengatakan kepada jaksa, agar serius dalam menangani kasus ini, jangan terus-terusan ditunda pembacaan tuntutan terdakwa.
Sementara itu pengacara terdakwa, Abdi Nusa Tarigan, SH, menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan terdakwa pada Selasa Depan. Namun hakim langsung menuturkan, bagaimana mau mengajukan pembelaan sementara tuntutan saja belum dibaca.
Akibat belum siapnya jaksa mengajukan tuntutan, majelis hakim akhirnya menunda sidang selama 2 minggu. Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 5 menit.
Terdakwa Radius Ginting, diamankan Polsek Kutalimbaru pada Juli 2010. Sebagai barang bukti polisi mengamankan 2 unit alat berat escapator dari lokasi galian C di Dusun III Namo Rangkup, Desa Silebo-lebo, Kutalimbaru. Penangkapan tersebut dilakukan karena warga desa setempat merasa keberatan atas galian yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, karena merusak lingkungan, dan tidak memiliki izin dari pihak terkait.