Sebanyak 17 CPNS Pemko Medan yang telah dinyatakan lulus di website Pemko Medan, tetapi tidak dianggap lulus, ditemani LBH Medan mengajukan gugatan citizan lawsuit ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/2).
Usai mengajukan gugatan ke Ruang Panmud Perdata PN Medan, Kepala Divisi Buruh LBH Medan, Surya Adinata mengatakan, pihaknya baru saja mengajukan gugatan citizan law suit, terkait ujian penerimaan CPNS Pemko Medan beberapa waktu lalu, terhadap korban yang telah diumumkan lulus melalui website tetapi sampai sekarang tidak dinyatakan lulus.
"Dalam hal ini yang kita gugat adalah Pemko Medan, dengan tuntutan jika memang CPNS ini sudah dinyatakan lulus, sebaiknya segera diterima," ujarnya.
Ia mengatakan, di dalam pengumuman website itu jelasdisebutkan bahwasannya pengumuman ini sah menurut hukum.
"Tapi kenapa Pemko sendiri melanggar. Melanggar ketentuan yang ia buat sendiri," ujarnya.
Divisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis mengatakan gugatan citizen law suit ini merupakan gugatan hak warga negara. Dalam berkas ini, sebanyak 1.219 masyarakat dan 17 CPNS yang mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan.
"Agar ke depannya, Pemko sebagai panitia penerimaan CPNS, tidak terjadi lagi hal seperti ini di masa datang," ujarnya.
1.219 yang bertanda tangan dalam berkas gugatan ini merupakan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan miskin kota.
"Kita semua berharap, ini bukan hanya keinginan LBH Medan tetapi seluruh warga Kota Medan, dibuktikan dengan adanya ribuan tandatangan itu. Kita harap majelis hakim bijak melihat kasus ini, karena kasus ini real untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Seorang yang menjadi korban CPNS ini, Untung, mengatakan ia beserta 16 rekan yang lain berharap dari gugatan ini untuk diakomodir, terhadap hak-hak yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.
"Harapan kita dari gugatan ini agar diakomodir, kami yang dinyatakan lulus. Setelah diakomodir, bahwa sesuai UU kita sah lulus. Kita telah melakukan semua prosedur sesuai dengan UU, registrasi sesuai web, pendaftaran melalui web, mendapatkan nomor ujian melalui web, tapi kenapa kelulusan tidak berdasarkan web," ujarnya.
Usai mengajukan gugatan ke Ruang Panmud Perdata PN Medan, Kepala Divisi Buruh LBH Medan, Surya Adinata mengatakan, pihaknya baru saja mengajukan gugatan citizan law suit, terkait ujian penerimaan CPNS Pemko Medan beberapa waktu lalu, terhadap korban yang telah diumumkan lulus melalui website tetapi sampai sekarang tidak dinyatakan lulus.
"Dalam hal ini yang kita gugat adalah Pemko Medan, dengan tuntutan jika memang CPNS ini sudah dinyatakan lulus, sebaiknya segera diterima," ujarnya.
Ia mengatakan, di dalam pengumuman website itu jelasdisebutkan bahwasannya pengumuman ini sah menurut hukum.
"Tapi kenapa Pemko sendiri melanggar. Melanggar ketentuan yang ia buat sendiri," ujarnya.
Divisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis mengatakan gugatan citizen law suit ini merupakan gugatan hak warga negara. Dalam berkas ini, sebanyak 1.219 masyarakat dan 17 CPNS yang mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan.
"Agar ke depannya, Pemko sebagai panitia penerimaan CPNS, tidak terjadi lagi hal seperti ini di masa datang," ujarnya.
1.219 yang bertanda tangan dalam berkas gugatan ini merupakan masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan miskin kota.
"Kita semua berharap, ini bukan hanya keinginan LBH Medan tetapi seluruh warga Kota Medan, dibuktikan dengan adanya ribuan tandatangan itu. Kita harap majelis hakim bijak melihat kasus ini, karena kasus ini real untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Seorang yang menjadi korban CPNS ini, Untung, mengatakan ia beserta 16 rekan yang lain berharap dari gugatan ini untuk diakomodir, terhadap hak-hak yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.
"Harapan kita dari gugatan ini agar diakomodir, kami yang dinyatakan lulus. Setelah diakomodir, bahwa sesuai UU kita sah lulus. Kita telah melakukan semua prosedur sesuai dengan UU, registrasi sesuai web, pendaftaran melalui web, mendapatkan nomor ujian melalui web, tapi kenapa kelulusan tidak berdasarkan web," ujarnya.