Selasa, 01 Februari 2011

Diduga Uang Iuran Angkot Tak Disetor, Dirut PT Mars Ngadu Polisi

| Selasa, 01 Februari 2011 |

Khairuddin Syah (60) warga jalan Bunga Cendana, Keluarahan Tanjung Sari Medan, selaku Dirut PT Mars, merasa dirugikan oleh bawahannya sendiri. Pasalnya bawahannya Direktur I PT Mars berinisial MRPS dan 2 orang tukang kutip uang iuran angkot diduga tak pernah menyetorkan uang iuran tersebut selama 17 hari. Akibatnya PT Mars mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Dirut yang kecewa dengan ulah bawahannya, akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Pancur Batu, Sabtu (29/1) sore.


Data yang diperoleh wartawan, mengatakan, kejadian ini berawal, Rabu (12/1) sekitar pukul 08.00 Wib. MRPS melaksanakan tugasnya sebagai Direktur I PT Mars. Karena sudah jadi Direktur, MRPS menunjuk 2 orang sebagai tukang kutip uang iuran angkot Mars trayek 61, tanpa sepengetahuan Dirut PT Mars. Kedua orang ini pun langsung menjalankan tugasnya sebagai tukang kutip iuran angkot di pangkalan jalan Merica Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu.


Uang iuran angkot Mars tersebut, sebesar Rp 17 ribu/harinya. Supir angkot memberikan uang iuran kepada kedua orang yang ditunjuk oleh Direktur I. Selama 17 hari bekerja mengutip uang iuran angkot Mars 61 yang berjumlah sekitar 50 unit, Direktur I bersama 2 orang suruhannya ini tak pernah menyetorkan kepada PT Mars.


Dirut PT Mars pun merasa curiga, mengapa tidak ada penyetoran uang iuran angkot selama 17 hari. Selidik punya selidik, Dirut akhirnya memanggil MRPS, dan menanyakan mengapa kedua orang tersebut menjadi tukang kutip iuran, tanpa sepengetahuan saya (Dirut-red). MRPS menjawab, kalau yang telah dia lakukan adalah atas perintah orang tuanya. Kebetulan orang tua MRPS punya jabatan penting di PT Mars.


Kecurigaan sang Dirut semakin menjadi-jadi, padahal yang dipercaya untuk mengutip uang iuran angkot oleh perusahaan adalah Supriadi Bangun. Bahkan Supriadi Bangun telah diberikan surat tugas oleh perusahaan NO. 0160/IX/2010, dan diperkuat kembali oleh surat tugas yang baru oleh perusahaan kepada Supriadi Bangun No. 036/Mars/2011.


Sang Dirut yang merasa dirugikan, dan diduga MRPS telah melakukan penyalahgunaan jabatan yang telah dia emban, akhirnya mengadukan ke Polsek Pancur Batu, untuk diselidiki lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pancur Batu Kompol JK Tampubolon, membenarkan kalau korban telah mengadu. “Kita telah terima pengaduannya, dan akan kita selidiki lebih lanjut,” terangnya.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com