Selasa, 22 Februari 2011

Divonis Tujuh Tahun Pengedar Sabu Menangis

| Selasa, 22 Februari 2011 |

“Seharusnya sebelum bertindak, kau berfikir terlebih dahulu. Jangan sekarang baru menyesal. Menangis pun tidak ada gunanya. Mudah-mudahan kau jera dengan hukuman ini,” itulah yang diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Marlianis dalam sidang putusan perkara kepemilikan sabu-sabu, Kamis (17/2).

Dedi suheri divonis dengan tujuh tahun penjara oleh hakim, karena terbukti membeli dan mejual kembali sabu-sabu. Ia membelinya seperempat gram dengan harga Rp 325 ribu dan menjualnya kembali. Ia ditangkap di daerah Jalan Pisang Tembung ditangannya terdapat dua bungkus sabu-sabu seberat 9,28 gram. Warga jalan Pasar Bary Percut Sei Tuan ini, menjualnya kepada Amat (DPO) degan harga Rp1.200 per jie.


Sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Yosi, pasal 114 ayat 2, dengan hukuman sembilan tahunpenjara , denda 5 M sub 6. Sementara hakim memberi putusan tujuh tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan.

Dedy tak kuasa menahan air matanya. Usai dibacakan vonis dari hakim ia menangis tersengkuk-sengkuk. Hingga keluar ruang persidangan ia hanya tertunduk menutup wajahnya. Dedy bukan seorang dari terdakwa lain yang menangis saat diputuskan hakin, tentang hukumannya. Banyak peristiwa seperti ini terjadi dalam sidang putusan.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com