Senin, 07 Februari 2011

Pelaku Kriminal Berkenalan Lewat Facebook Ditangkap // Salah satunya Mahasiswi UMSU

| Senin, 07 Februari 2011 |

Jangan langsung percaya pada orang yang baru anda kenal melalui sms, mau pun facebook. Pasalnya ada saja modus pelaku kejahatan saat ini untuk menjaring korbannya. Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya, dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya mengajak korbannya berkenalan lewat facebook dan sms, Senin (31/1).

Ironisnya, salah satu pelaku adalah seorang Mahasiswi Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU). Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polresta Medan AKP Ronal di ruangan Reskrim Mapolresta Medan.

Ronal menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah Bayu Reksa (26) warga Jalan Eka Surya Komplek Permata Surya Medan Johor dan Dyah Mirfani Als Fany Als Cindy Andita (21) warga Binjai.

Dyah Mirfani Als Fany Als Cindy Andita dalah salah seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta yang dikenal dengan UMSU. Hal tersebut juga di aminkan oleh pelaku wanita kepada wartawan saat itu. Dijelaskan Kanit bahwa kedua pelaku tidak mempunyai kedekatan asmara sama sekali melainkan adalah teman, dimana pacar tersangka wanita bernama Ary kini DPO adalah teman dari tersangka pria.

Modus yang digunakan kedua pelaku ini juga cukup unik dan menarik, korban pertama-tama diajak berkenalan melalui facebook dan sms yang berlanjut pada pertemuan antara korban dan pelaku disuatu tempat rumah makan. Ketika korban lengah atau pergi ke toilet disitulah pelaku melancarkan aksinya dengan memasukan serbuk/bubuk obat penenang kedalam munuman korban. Setelah korban benar-benar terjebak dan pingsan atau tak sdarkan diri barulah pelaku mengasak atau mengambil barang milik korban dan meningalkan korban di TKP.

Ternyata modus yang dipergunakan kedua pelaku sebelumya pernah berhasil, sebab berdasarkan pengakuan kedua tersangka di Mapolretsa Medan, ini adalah kali ketiga dimana mereka melakukan kejahatan dengan modus yang sama. Dari tangan kedua tersangka polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah Mobil Suzuki Baleno BK 1139 FZ, dua buah Sepedamotor merk Supra BK 6479 UL dan Suzuki Skywave BK 5847 RE, dua buah hp merk Nokia E63 dan N71 serta uang hasil pencurian sepedamotor R2 Yamaha Spin putih sebesar Rp450 ribu. Dijelaskan Kanit bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Rep: J)

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com