Setelah menjadi tersangka, Kadis Kesehatan Nisel Rahmat Al Yakin Dakhi SKM M Kes, ditahan Pihak Pidsus Kejati Sumut menyusul tiga tersangka sebelumnya, atas kasus dugaan korupsi mark up pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan di Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) senilai Rp 3,5 miliar yang berasal dari APBD Nias 2007.
Terkaitnya Rahmat Dachi sebagai tersangka, berbekal dari keterangan tiga tersangka sebelumnya yang telah diperiksa bahkan setelah ditahan.
“Ini merupakan pengembangan pemeriksaan pada penyidikan, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum / Humas, Edi Irsan Tarigan, didampingi Kepala Penyidik Kejati Sumut, Jufri, Rabu (2/3).
Ia menjelaskan dalam kasus ini kerugian Negara dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pengawas Keuangan), sekitar Rp2,071 miliar dari Rp3,5 miliar dana APBD Nisel tahun 2007. Dalam pelaksanaannya, ia diduga melakukan mark up harga obat-obatan, perbekalan kesehatan seperti alat suntik, gunting, kapas dan lainnya.
“Setelah kita menerima keterangan dari PPK (Panitia Pengawas Kerja) dari panitia rekanan, kita menemukan ada keterkaitan di Rahmat,” ujar Jufri.
Jufri mengatakan, selama ini kasus ini terliat diperlambat oleh Kejati Sumut. Banyak pihak yang menuding Kejati Sumut tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, termasuk ini.
“Padahal, tidak seperti itu. Untuk kasus ini ada pertimbangan, kemarin Rahmat Dachi sempat mencalonkan diri Pilkada Bupati Nisel sebagai wakil calon bupati. Makanya, kita berikan kesempatan dulu,” ujarnya.
Setelah Pilkada selesai, tambahnya, dan dia pun dicoret dari nama calon karena tidak lolos dalam penyeleksian. Maka, pihak Pidsus kembali meneruskan kasus ini.
Jufri juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi yang telah diperiksa. Ia bilang, bila ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, pihaknya juga akan memeriksa Bupati Nisel.
“Semua itu terbuka peluang, jika keterangan saksi menyangkut ke dia. Cuma, kita lihat dulu lah perkembangan dari penyidikan ini. Waktunya sudah dekat,” ujarnya.
Terkaitnya Rahmat Dachi sebagai tersangka, berbekal dari keterangan tiga tersangka sebelumnya yang telah diperiksa bahkan setelah ditahan.
“Ini merupakan pengembangan pemeriksaan pada penyidikan, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum / Humas, Edi Irsan Tarigan, didampingi Kepala Penyidik Kejati Sumut, Jufri, Rabu (2/3).
Ia menjelaskan dalam kasus ini kerugian Negara dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pengawas Keuangan), sekitar Rp2,071 miliar dari Rp3,5 miliar dana APBD Nisel tahun 2007. Dalam pelaksanaannya, ia diduga melakukan mark up harga obat-obatan, perbekalan kesehatan seperti alat suntik, gunting, kapas dan lainnya.
“Setelah kita menerima keterangan dari PPK (Panitia Pengawas Kerja) dari panitia rekanan, kita menemukan ada keterkaitan di Rahmat,” ujar Jufri.
Jufri mengatakan, selama ini kasus ini terliat diperlambat oleh Kejati Sumut. Banyak pihak yang menuding Kejati Sumut tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, termasuk ini.
“Padahal, tidak seperti itu. Untuk kasus ini ada pertimbangan, kemarin Rahmat Dachi sempat mencalonkan diri Pilkada Bupati Nisel sebagai wakil calon bupati. Makanya, kita berikan kesempatan dulu,” ujarnya.
Setelah Pilkada selesai, tambahnya, dan dia pun dicoret dari nama calon karena tidak lolos dalam penyeleksian. Maka, pihak Pidsus kembali meneruskan kasus ini.
Jufri juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi yang telah diperiksa. Ia bilang, bila ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, pihaknya juga akan memeriksa Bupati Nisel.
“Semua itu terbuka peluang, jika keterangan saksi menyangkut ke dia. Cuma, kita lihat dulu lah perkembangan dari penyidikan ini. Waktunya sudah dekat,” ujarnya.