Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam dan PPL se Kota Medan. Hakim menilai perbuatan terdakwa adalah tindak pidana.
Selain dijatuhkan hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim sangat kecewa atas putusan tersebut.
“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anak ku untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,”tutur Abdul Hakim usai sidang.
Lanjut, Abdul mengatakan jadi kenapa anaknya saja yang dihukum, padahal orang yang memerintahkan tidak dihukum yakni kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul divonis bebas.
“Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,”ujarnya.
Sementara itu Ita Hairani tidak mau memberikan komentar mengenai putusan majelis hakim, yang memutuskan bahwa ia dihukum satu tahun penjara sedangkan kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul divonis bebas dengan majelis hakim yang berbeda.
Untuk diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara pada Tahun 2009 ada menerima dana tambahan dari APBN TA 2009 sebesar Rp 530.400.000. Kemudian bersama kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul, melakukan pencairan uang. Uang tersebut dicairkan sebanyak lima tahap melalui bebarapa bank pada November 2009.
Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp 1 juta. Dan membuat faktur fiktif yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan.
Bahkan Ketua Panwas Kecamatan tidak mengetahui rencana anggaran belanja. Sehingga pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.
Selain dijatuhkan hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim sangat kecewa atas putusan tersebut.
“Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anak ku untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,”tutur Abdul Hakim usai sidang.
Lanjut, Abdul mengatakan jadi kenapa anaknya saja yang dihukum, padahal orang yang memerintahkan tidak dihukum yakni kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul divonis bebas.
“Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,”ujarnya.
Sementara itu Ita Hairani tidak mau memberikan komentar mengenai putusan majelis hakim, yang memutuskan bahwa ia dihukum satu tahun penjara sedangkan kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul divonis bebas dengan majelis hakim yang berbeda.
Untuk diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara pada Tahun 2009 ada menerima dana tambahan dari APBN TA 2009 sebesar Rp 530.400.000. Kemudian bersama kepala seketariat Panwaslu Kota Medan Fairuddin Majrul, melakukan pencairan uang. Uang tersebut dicairkan sebanyak lima tahap melalui bebarapa bank pada November 2009.
Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp 1 juta. Dan membuat faktur fiktif yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan.
Bahkan Ketua Panwas Kecamatan tidak mengetahui rencana anggaran belanja. Sehingga pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.